Medan, 6/7 (Antara) -Manajemen PT Kereta Api Indonesia Sumatera Utara bersiap mengembalikan uang kelebihan pembayaran tiket penumpang pascapembatalan kebijakan penyesuaian tarif kereta api ekonomi bersubsidi terhitung 7 Juli 2017.
"Ada 8.949 tiket yang terjual dan dipesan untuk tanggal 7 hingga 10 Juli. Manajemen siap mengembalikan uang kelebihan tiket penumpang," ujar Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Kamis.
Menurut dia, uang kelebihan tiket itu terjadi karena sebelumnya ada kebijakan menyesesuaikan tarif angkutan kereta api untuk keberangkatan terhitung 7 Juli 2017.
Oleh karena rencananya diberlakukan terhitung 7Juli, maka harga tiket sudah disesuaikan sebelumnya untuk keberangkatan tanggal 7 Juli.
Namun, kebijakan penyesesuaian tarif tiket itu akhirnya dibatalkan untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi massal yang ekonomis.
Dengan pembatalan itu, maka tarif kereta api bersubsidi kembali ke tarif lama sesuai PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Tarif tiket kereta api Siantar Ekspres, relasi Medan-Siantar kembali ke Rp22.000 dari sebelumnya direncanakan menjadi Rp27.000.
Kemudian Kereta Putri Deli, relasi Medan-Tanjung Balai Rp27.000 dari rencana Rp30.000.
Dia menjelaskan, pengembalian kelebihan.pembayaran tiket untuk prenumpang yang berangkat itu dilakukan di stasiun -stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass dan identitas diri.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan transaksi pembatalan tiket kereta api, dapat mengambil selisih antara tarif lama dan baru itu di stasiun rencana keberangkatan dengan menunjukkan bukti pembatalan.
Kai Sumut Siap Kembalikan Kelebihan Tarif Tiket
Kamis, 6 Juli 2017 22:16 WIB 3162