Medan, 11/9 (Antara) - DPRD Sumatera Utara menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi. untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor kepariwisataan.
Dalam rapat paripurna di Medan, Senin, Ketua Pansus Rencana Induk Pariwisata Provinsi (Riparprov) DPRD Sumut Aripay Tambunan mengatakan, ranperda itu akan menjadi landasan pembangunan sektor kepariwisataan di Sumut.
Dengan ranperda tersebut, pemda dapat lebih mengonsentrasikan diri dalam menyiapkan rencana kerja untuk membangun potensi pariwisata di daerahnya masing-masing.
Apalagi dalam kunker ke berbagai kabupaten/kota di Sumut, pihaknya mengetahui setiap daerah memiliki banyak potensi pariwisata yang belum tergali.
Menurut Aripay, ranperda yang telah dibahas dan akan disetujui itu akan menjadi acuan bagi daerah untuk membuat perda turunan sebagai amanah UU tentang Rencana Induk Pariwisata Nasional.
"Ranperda ini memang terlambat karena Pemprov Sumut juga belum mengusulkannya. Padahal pariwisata sangat berpotensi dalam meningkatkan PAD," katanya.
Ia menjelaskan, Ranperda Riparprov memuat dan mengatur kebijakan yang dapat dilakukan Pemprov Sumut�dalam membangun sektor kepariwisataan, baik dalam aspek sarana, destinasi, maupun budaya serta zona-zona pariwisata yang bisa dikembangkan secara nasional dan daerah.
"Untuk Sumut, dibagi 12 bagian potensi pariwisata mulai dari kawasan pantai timur hingga pantai timur. "Dari 12 bagian itu, ada kawasan strategis pariwisata daerah (KSPD) yang masing-masing memiliki potensi wisata," kata politisi PAN tersebut.
Ia menambahkan, materi ranperda tersebut juga mengatur pasal khusus terkait budaya karena yang dinilai sangat penting agar pariwisata di Sumut lebih mengutamakan aspek budaya.
(T.I023/B/I007/I007) 11-09-2017 20:55:39