Penegasan itu disampaikan langsung oleh Suvervisior PLN Sibolga, Mulyadi kepada wartawan, Kamis.
“Kalau pihak TV Kabel mengatakan bahwa mereka (PT.Naomi)sedang mengurus izin ke PT Icon selaku anak perusahaan PLN yang membidangi jaringan, dipastikan tidak akan diberikan. Dan selama ini yang menjadi andalan pihak TV Kabel Naomi adala surat tanda terima pemasukan izin yang ditujukan kepada PT Icon. Dan siapa saja berhak menerima bukti tanda terima surat masuk. Dan itu hanya surat tanda terima masuk, bukan surat izin. Jadi PLN tidak akan mengeluarkan izin untuk pemakaian tiang untuk layanan TV Kabel,â€tegasnya.
Ditanya apakah sudah ada mediasi antara pihak PLN denganpihak TV Kabel? Menurut Mulyani sudah berkali-kali dilakukan pertemuan. Hanya saja PT Naomi selalu mengandalkan surat tanda terima masuk pengurusan izin tersebut.
“Surat tanda terima itu yang selalu mereka tunjukkan kepada kita, walaupun sudah kita jelaskan bahwa itu sebatas tanda terima surat masuk dan bukan izin. Karena tidak diindahkan himbauan dari kita, maka kita berikan surat peringatan pertama dan kedua. Dan kemarin itu surat peringatan ketiga kita layangkan yang ditandai dengan pemutusan,â€terang Mulyadi.
Sebelumya piha TV Kabel, (PT.Naomi) mengatakan, bahwa dalam kurun waktu 3-7 hari pasca pemutusan jaringan, j