Rantauprapat, 17/7 (Antarasumut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menyetujui keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat pengaturan dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut diakui setelah pimpinan sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Suriana mengetok palu, Senin sore, setelah mendengarkan hasil laporan Pansus dan tanggapan dari fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Lima Ranperda yang bersifat Pengaturan dan Retribusi Daerah tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pengelolaan Sampah, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bina Rantauprapat dan Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas disetujuinya keseluruhan Rancangan Peraturan Daerah yang bersifat Pengaturan dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan semoga Peraturan daerah ini nantinya dapat bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.