Kotapinang (Antaranews Sumut) - Penambangan ilegal batu kerikil dari kawasan hutan di Dusun Sibadar Desa Marsonja Kecamatan Sungaikanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digrebek personel Polda Sumut beberapa waktu lalu kembali beroperasi.
Pemerhati lingkungan hidup Kabupaten Labuhanbatu Selatan Juli Syahbana Siregar, Sabtu kepada wartawan di Kotapinang mengatakan, pihaknya menyayangkan beroperasinya penambangan di wilayah itu dan tidak ada tindakan tegas dari Polda Sumut.
Beberapa waktu yang lalu Polda Sumut melakukan penggerebekan. Namun hanya berhenti beberapa waktu saja, kini sudah beroperasi kembali. "Ini menjadi pertanyaan besar," katanya.
Menurut dia, penambangan itu tidak hanya melanggar kawasan hutan. Namun, menyebabkan kerusakan lingkungan, terkhusus Sungai Kanan.
Air yang membelah Kecamatan Sungaikanan itu sekarang tinggal kenangan akibat alat berat yang mengeruk badan sungai di kawasan hulu untuk mengambil batu kerikilnya.
Sungai Kanan ketika musim kemarau atau air kecil warnanya bersih dan kebiru-biruan. Saat ini telah berubah warna menjadi coklat kemerahan bercampur lumpur.
Aliran sungai itu, ujar Juli, dahulunya menjadi sumber air yang dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Dewan Pendiri Ikatan Pemuda Otonom Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rizal Sembiring menduga adanya permainan dibalik penggerebekan pertambangan batu kali ilegal itu, walaupun sudah dilakukan tindakan tegas oleh Polda Sumut.
Mereka berharap Mabes Polri turun tangan menangani kasus ini, sehingga kerusakan lingkungan yang terjadi saat tidak semakin parah dan ekosistem sungai dapat terjaga kembali.
"Kami menduga pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan itu telah terorganisir dengan oknum tertentu, sehingga kembali lagi beroperasi," katanya.