Batubara, 5/4 (Antarasumut) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Batubara, bakalan membentuk unit reaksi cepat (URC) dalam penanganan kekerasan Perempuan dan Anak di Batubara.
"Saat ini kita sedang berusaha untuk terus lakukan sosialisasi pada masyarakat 7 kecamatan di Batubara. Terkait terbentuknya URC dalam menangani secara cepat terhadap kasus kekerasan Perempuan dan Anak,"kata Plt Kadis PPPA, Rangga Ramadia Krisna ST.MSi saat sosialisasi, Rabu.
Dikatakan, dibentuknya nanti URC diharap agar dapat cepat menangani kasus - kasus kekerasan Perempuan dan Anak. Hal ini sejalan Perda Batubara nomor 2 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perbub Batubara No 22 tahun 2016. Yang membuka kesempatan selebar - lebarnya bagi Dinas PPPA Batubara untuk membentuk URC.
"URC ini sangat berperan penting dalam menangani kasus kekerasan Perempuan dan Anak yang biayanya ditampung anggaran Pemerintahan Batubara dan melalui Dana Desa,"sebut Rangga.