Seirampah, 24/1 (Antarasumut) - Dewasa ini pelayanan publik menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan masyarakat dan memiliki keaneka ragaman kepentingan dan tujuan.
Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) mengucapkan terimakasih atas kinerja Ombudsman RI yang telah melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan kompetensi penyelenggaraan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 di Kabupaten Sergai tahun 2016.
Hal ini diutarakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekdakab Drs. Hadi Winarno, MM pada acara Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (24/1).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar beserta rombongan, Kepala SKPD dan Camat se-Sergai.
Selanjutnya Bupati Soekirman berharap, program ini dapat mendukung kerja Pemkab Sergai khususnya dalam upaya memperbaiki kinerja pelayanan publik sehingga visi mewujudkan Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat menjadi kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan dapat terwujud.
Dari hasil survei penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2016 yang dilakukan oleh Ombudsman RI, Pemkab Sergai masuk dalam zona kuning yang artinya mendapat predikat kepatuhan sedang.
Oleh karenanya pada tahun 2017 ini Pemkab Sergai menargetkan masuk dalam zona hijau terkait kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 khususnya yang mengatur tentang atributisasi pelayanan publik.