Jakarta, 29/3 (Antara) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kesempatan bagi seluruh wajib pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2016 paling lambat 21 April 2017.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja.
"Sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," kata dia.
Menurut ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak diimbau menyampaikan SPT tahunan dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada paling lambat tanggal 31 Maret.
Perpanjangan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2016 bagi wajib pajak orang pribadi dilakukan, mengingat batas waktunya bersamaan dengan batas waktu pengampunan pajak.
Suryo mengatakan pengunduran masa pelaporan SPT hanya menyangkut administrasi saja, sehingga hak negara atas setoran pajak tidak dimundurkan.
Dia juga mengatakan alasan relaksasi pelaporan SPT 2016 bukan karena tingkat kepatuhannya masih rendah.
"Harapannya SPT tidak mundur untuk disampaikan. Jadi bukan karena kepatuhan masih rendah, tetapi secara prinsip kami memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut pengampunan pajak dan lapor SPT," ucap Suryo.