Medan, 14/1 (Antara) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, berpendapat, mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi,dan Mahkamah Agung, harus dibongkar habis hingga ke akar-akarnya.
"Jagan ada lagi pada tahun 2017, yang namanya mafia peradilan atau calo perkara, karena akan merusak tatanan hukum yang telah dibangun dengan baik selama ini," ujar Syafruddin di Medan, Sabtu.
Bercokolnya mafia peradilan di lembaga hukum itu, menurut dia, bukan hanya akan mengganggu para penegak hukum yang sedang menjalankan tugas, tetapi juga meresahkan masyarakat pencari keadilan.
"Masyarakat yang sedang berperkara di pengadilan juga akan merasa cemas.Sebab mafia peradilan itu, bisa saja berhasil memenangkan perkara yang diurusnya," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, praktik mafia peradilan yang masih saja ada beroperasi di lingkungan peradilan itu, harus segera debersihkan dan jangan lagi mereka "mengotori" penegakan hukum.
Yang namanya mafia peradilan tersebut, harus disterilkan oleh Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang telah dibentuk Pemerintah Pusat.
"Satgas Pungli itu, harus menangkap mafia peradilan yang selama ini membuat gaduh di institusi hukum tersebut," ucapnya.
Syafruddin mengatakan, Mahkamah Agung (MA) agar dapat bekerja sama dengan penegak hukum, yakni Polri, KPK dan Satgas Pungli untuk menertibkan aksi mafia peradilan yang selama ini merusak citra peradilan.
Sebab, MA juga memiliki Tim Investigasi yang dapat mengetahui dan melacak oknum-oknum mafia peradilan yang selama ini "bermain" mengatur perkara yang sedang bergulir.
Tim Investigasi yang dibentuk oleh MA itu, harus ikut bertanggung jawab mengeliminir praktik mafia peradilan tersebut.
"Mahkamah Agung diharapkan tetap komit, dalam menyikat habis yang namanya praktik peradilan, karena mereka itu selama ini mempunyai andil untuk mencampuri dan merecoki peradilan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Sebelumnya, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menyebutkan penangkapan aparat pengadilan bahkan pejabat Mahkamah Agung (MA) pada 2016, menunjukkan masih banyak mafia peradilan yang beraksi.
"Permasalahan ini menjadi semakin serius, padahal pembaharuan peradilan itu sudah dilakukan sejak 2003, tapi sampai sekarang masih ada pejabat-pejabat MA yang terlibat dalam pengaturan perkara," ujar Kepala Divisi Pemantauan Peradilan MaPPI FHUI Muhammad Rizaldi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Aldi menyebutkan peristiwa penangkapan sejumlah aparat pengadilan bahkan pejabat MA menjadi catatan penting, sehingga ada upaya untuk membongkar lebih lanjut kasus mafia peradilan.
MaPPI FHUI mencatat sepanjang tahun 2016 terdapat 13 orang dalam lembaga peradilan yang diduga terlibat kasus suap atau kasus korupsi.
Dari 13 orang tersebut, satu di antaranya adalah Sekretaris MA Nurhadi. Lalu ada seorang Kasubdit Kasasi Perdata di MA, lima orang hakim, tiga orang panitera, dua orang pegawai Pengadilan Negeri, seorang Wakil Kepala Pengadilan Tinggi.
Akademisi: Mafia Peradilan Harus Dibongkar Habis
Sabtu, 14 Januari 2017 10:29 WIB 4032