ketua dewan sedang tugas luar, maka tidak jadi kita ajukan draf Raperda Perangat Daerah ke DPRD. Karena sesuai prosedur pengajuan draf Raperda harus disampaikan kepada ketua DPRDPadangsidimpuan, 20/9 (Antarasumut) Rencana Pemko Padangsidimpuan mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perangkat Daerah ke DPRD, Selasa (20/9) tertunda dilaksanakan. Hal itu karena pimpinan DPRD tidak berada di tempat alias sedang tugas luar kota.
Padahal jauh-jauh hari draf disertai dengan kajian akademis Ranperda Perangkat Daerah sudah selesai disusun agar segera diajukan ke DPRD guna meminta persetujuan.
Kepala Bagian Organisasi Tobonsyah Pulungan, mengatakan, Selasa, Menurut informasi yang sampai kepada kita, ketua dewan sedang tugas luar, maka tidak jadi kita ajukan draf Raperda Perangat Daerah ke DPRD. Karena sesuai prosedur pengajuan draf Raperda harus disampaikan kepada ketua DPRD, ucapnya.
Kendati begitu, dirinya optimis dalam beberapa hari ke depan draf Ranperda tersebut sudah dapat diajukan ke pimpinan DPRD, mengingat pengesahannya jadi Perda sangat mendesak.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Fai
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.