Balige, 17/11 (Antara) - Staf ahli Dewan Pers, Ronni Simon menyebutkan, berbagai media cetak atau elektronik yang tidak terdaftar di lembaga Dewan Pers dilarang menggunakan serta memperoleh kucuran dana pemerintah, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Media yang tidak terdaftar di Dewan Pers dilarang memakai anggaran dana Pemerintah, †kata Ronni pada penyuluhan hukum , Pemkab Toba Samosir (Tobasa), Sumatera Utara Tobasa bersama Polres Tobasa di di Balige, Kamis.
Sebagai narasumber pada acara penyuluhan hukum yang dibuka secara resmi Bupati Tobasa Darwin Siagian, Ronni Simon menyampaikan materi Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian memaparkan materi tindak pidana pungutuan liar, suap serta gratifikasi.
Ronni menjelaskan, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran tentang media elektronik dan surat kabar yang memenuhi ketentuan peraturan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi, hanya media itulah bisa mendapatkan kucuran dana pemerintah" tegasnya.
Begitu juga halnya dengan penerapan hukum atas dugaan pelanggaran tugas jurnalistik di lapangan. Jika media bersangkutan tidak masuk daftar Dewan Pers maka diberlakukan hukum pidana, namun sebaliknya kalau masuk daftar Dewan Pers harus mengacu terhadap Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Menurut Roni, Dewan Pers dengan tegas telah menyatakan sikap penolakan terhadap Wartawan yang btidak jelas identiktasnya yang biasa disebut sebagai wartawan abal-abal.
"Dewan Pers menyatakan perang terhadap wartawan abal-abal. Indonesia terlalu banyak media abal-abal, termasuk media online. Perusahaan Pers yang berbadan hukum CV, tidak berlaku. Ini perlu diketahui para wartawan khususnya yang bertugas di daerah Tobasa,†ujarnya.
Roni mengungkapkan, beberapa kasus menyangkut wartawan abal-abal, di mana dirinya turut sebagai saksi dari Dewan Pers, yang ingin menegaskan agar wartawan jangan menjadi korban.
Ia meminta, agar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seorang wartawan hendaknya selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik.
"Banyak wartawan yang tidak jelas dan tidak memahami kode etik jusnalistik. Khususnya sebagaimana dalam Pasal 4 kode etik jurnalistik, yakni membuat berita bohong, fitnah," katanya.
Sementara itu, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian dalam paparannya terkait tindak pidana pungutan liar, suap menyuap dan gratifikasi juga mengingarkan agar jangan sampai ada awak media di daerah tersebut i terlibat pelanggaran, dan dalam tugas jurnalistiknya tetap berpedoman pada Undang-undang yang berlaku.
"Rekan-rekan Pers bebas mengumpulkan informasi, membuat berita. Kami tidak pernah batasi tugas dan pemberitaan wartawan. Tapi tetaplah mengacu pada Undang-undang," katanya.
Sebelumnya, Bupati Tobasa Ir Darwin Siagian yang membuka kegiatan itu berpesan kepada para wartawan yang hadir untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga dapat memberikan pemahaman hukum terkait pungli dan suap serta UU no 40 tahun 199 tentang Pers.
“Rekan-rekan wartawan yang hadir kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, hingga dapat memberikan pemahaman hukum terkait pungutan liar (pungli) dan suap,†katanya.
Dana Pemerintah Jangan Digunakan Media Tak Jelas
Jumat, 18 November 2016 10:21 WIB 7884