Perbaungan, 20/10 (Antara) - Bupati Serdang Bedagai Ir. H. Soekirman bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam DR. Henry Tarigan SH. M.Hum, menandatangani Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan antara PN Lubuk Pakam dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai di eks Kantor Bina Marga Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
Dalam sambutannya Bupati Sergai Ir. H. Soekirman memberikan apresiasi kepada pihak PN Lubuk Pakam dengan gerakan proaktifnya yang telah memberikan fasilitas sehingga terbentuknya PN Sei Rampah ini.
"Alhamdulillah dengan sudah terbentuknya PN Sei Rampah ini maka sudah ada semua kantor pelayanan publik. Sehingga kedepannya Pemkab Sergai akan mulai menata Kantor Pemerintahan (Kantor Bupati)", ujar H. Soekirman.
Lebih lanjut disampaikan Bupati Sergai bahwa dalan rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan, setiap Kabupaten yang belum ada PN nya dapat diusulkan untuk dibentuk sesuai Pasal 4 (1) UU No 8 Tahun 2004. Pembentukan Pengadilan dilakukan secara bertahap berdasarkan pada urgensi prioritas.
Untuk itu diharapkan terus adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai dengan PN Lubuk Pakam kedepannya. Diharapkan juga semoga persiapan pembangunan gedung PN Sei Rampah lancar sehingga dapat segera diresmikan, pungkas Bupati Soekirman.