"Kita telah menyetujui lima ranperda ditetapkan menjadi perda untuk selanjutnya nanti disahkan oleh gubernur," kata pimpinan sidang Terbit Rencana Perangin-angin di Stabat, Senin.
Terbit menjelaskan persetujuan itu dilakukan oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Langkat setelah sebelumnya melalui beberapa kali pembahasan oleh panitia khusus I dan II DPRD Kabupaten Langkat.
Sebelum persetujuan dicapai, pimpinan fraksi melalui juru bicara masing-masing, seperti Edi Bahagia dari Golkar memberikan tanggapan di mana Ranperda sudah dipelajari oleh panitia khusus.
Namun disebutkan sejumlah hal yang harus menjadi masukan Pemkab Langkat guna menyukseskan visi-misi Bupati Langkat Ngogesa Sitepu SH mewujudkan Langkat maju, unggul dan sejahtera.
Bupati Langkat Ngogesa Sitepu mengucapkan terima kasih atas pengesahan, persetujuan lima Ranperda oleh DPRD Langkat, di mana ini adalah gambaran komitmen yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Dengan persetujuan tersebut, ranperda secara otomatis disahkan menjadi Perda dan selanjutnya mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh instansi terkait setelah sebelumnya mendapatkan pengesahan dari gubernur Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan ini berdampak pada kemajuan pembangunan di daerah ini sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi warga," katanya.
Lima ranperda yang disetujui menjadi perda itu masing-masing, Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, serta Perlengkapannya.
Selain itu tentang Pengelolaan Jalan Daerah, tentang Masyarakat Hukum Adat dan tentang Pengelolaan Zakat.
Persetujuan penetepan lima ranperda tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Langkat Nomor 22 tahun 2016 tertanggal 3 Oktober 2016.
Pewarta: Imam FauziEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.