ketua dewan sedang tugas luar, maka tidak jadi kita ajukan draf Raperda Perangat Daerah ke DPRD. Karena sesuai prosedur pengajuan draf Raperda harus disampaikan kepada ketua DPRDPadangsidimpuan, 23/9 (Antarasumut)- Pemko Sidimpuan mengajukan draf Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perangkat Daerah ke DPRD, Selasa (20/9) lalu batal dilaksanakan. Itu karena pimpinan DPRD tidak berada di tempat alias sedang tugas luar kota.
Kepala Bagian Organisasi Tobonsyah Pulungan, S.Sos, Jum'at ,mengatakan, padahal jauh-jauh hari draf diserta dengan kajian akademis Raperda Perangkat Daerah sudah selesai disusun supaya segera diajukan ke DPRD guna meminta persetujuan.
Menurut informasi yang sampai kepada kita, ketua dewan sedang tugas luar, maka tidak jadi kita ajukan draf Raperda Perangat Daerah ke DPRD. Karena sesuai prosedur pengajuan draf Raperda harus disampaikan kepada ketua DPRD, ucapnya
Kendati begitu, ia optimis dalam beberapa hari kedepan draf Raperda tersebut sudah bisa diajukan ke pimpinan DPRD, mengingat pengesahannya jadi Perda sangat mendesak, ungkapnya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.