Panyabungan, 16/9 (Antarasumut) – Maraknya aksi penolakan  yang datang dari masyarakat dan mahasiswa terhadap kegiatan perusahaan pertambangan panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power  (OTP)  Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. 

Demikian disampaikan Bupati Mandailing Natal, Drs Dahlan Hasan Nasution dihadapan ratusan para  pengunjukrasa yang mengatasnamakan  Gerakan Masyarakat Peduli Mandailing Natal (GMPM), Jumat.

“ Untuk menyikapi ini semua, karena saya dengar saat ini sudah beralih menjadi KS Orka yang mana dalam kegiatannya tidak melibatkan masyarakat untuk ini saya sudah membuat  2 surat tertanggal 6 September 2016 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “ ucapnya.

Dikatakan Bupati, kedua  surat yang bernomor : 540/1593/DISTAMBEN/2016 dan  540/1594 /DISTAMBEN/2016   tertanggal 6 September 2016 tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam hal meminta pendapat dan pertimbangan hukum, karena sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan kedua lembaga ini adalah merupakan  pengacara pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Didalam surat yang ditujukan kepada kedua lembaga    salah satunya isinya adalah PT Sorik Marapi Geotermal Power Power (PT SMGP)  sebagai badan usaha dengan modal asing diwilayah kerja Sorik marapi, Roburan, Sampuraga, Kabupaten Mandailing Natal yang dalam keberadaannya sampai sekarang selalu menyisakan dinamika dan persoalan sosial kemasyarakatan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sosial yang tentunya tidak baik untuk keberlangsungan dan kesuksesan pembangunan.

Bupati menyebutkan, hingga saat ini semua izin yang dimohonkan oleh perusahaan baik itu izin   pemakaian air  maupun  izin  lingkungan  serta izin lainnya hingga aat ini belum pernah dikeluarkan dan ditandatanganinya.

“ Untuk itu saya meminta kepada semua masyarakat yang ada untuk tentram dan tenang sambil menunggu balasan surat yang disampaikan kepada kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri Madina sehingga nantinya menjadi pedoman bagi kita semua agar jangan sampai menabrak hukum yang ada,  harapnya.



Pewarta: Holik
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026