Kotapinang, Sumut, 31/8 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, meminta warganya untuk segera melakukan perekaman data e-KTP mengingat batas waktu yang akan berakhir pada akhir September 2016.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhanbatu Selatan Awaluddin Harahap di Kotapinang, Rabu, mengatakan, hingga kini tercatat masih ada 18 persen lagi masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP.
Sampai saat ini pihaknya memastikan proses perekaman dan pencetakan yang dilakukan tidak mengalami kendala, dan berharap pada September 2016 target 100 persen wajib KTP sudah melakukan perekaman data terpenuhi.
"Untuk itu kami meminta warga yang belum (merekam data) segera melakukan perekaman e-KTP. Perekaman data ini sangat penting untuk menjamin identitas tunggal penduduk. Dengan melakukan perekaman data, identitas warga sudah dapat diakses oleh unit-unit layanan publik," katanya.
Ia mengatakan, pengurusan e-KTP di Labuhanbatu Selatan per harinya antara 50 hingga 100 orang dan selama ini tidak ada antrean panjang warga dalam proses perekaman data.
"Hingga kini blanko e-KTP masih tersedia dan mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat hingga bulan depan. Blanko masih ada sekira 6.000-an lagi, di pusat juga masih ada," katanya.
Menurut dia, setelah 30 September nanti, perekaman data e-KTP akan dibatasi dan bagi warga yang belum memiliki e-KTP akan dikenakan sanksi dalam berbagai urusan pelayanan publik seperti perbankan, BPJS, kepolisian, perizinan, dan pelayanan lainnya.
"Aturannya secara nasional batas akhir untuk perekaman e-KTP berlaku sama. Bupati juga sudah berkali-kali mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP agar segera mendatangi Dinas Dukcapil, semuanya akan kami layani dengan semaksimal mungkin," katanya.