Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Tanjungbalai Asbah Arianty di Tanjungbalai, Selasa, menjelaskan sesuai imbauan Mendagri warga yang belum melakukan rekam data akan dihapus dari database kependudukan.
"Sebelum 30 September ini warga diimbau agar datang ke kantor camat di wilayah masing-masing untuk merekam data," katanya.
Menurut Asbah, dari 124.905 penduduk wajib KTP yang telah memiliki atau rekam data E-KTP sebanyak 94.726 jiwa, sedangkan jumlah yang belum merekam data sebanyak 30.179 jiwa.
Namun dari jumlah warga yang sudah melakukan rekam data terdapat 1.400 E-KTP yang belum tercetak.
Bagi warga pemilik E-KTP yang belum tercetak bisa datang langsung ke kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan dengan membawa foto copy Kartu Keluarga/KK.
"Bagian pelayanan KTP akan segera mencetak E-KTP milik warga tersebut.Terhadap yang belum merekam data, segera datang ke kantor camat," kata Asbah.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.