Ada sebanyak 250 tahanan Lapas IIB Padangsidimpuan yang mendapatkan remisi kemerdekaan dengan sesuai dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatanPadangsidimpuan 17/8 (Antarasumut)- Sebanyak 250 narapidana Lapas IIB Padangsidimpuan mendapat remisidalam rangka HUT RI Ke 71, Rabu.
Remisi itu diberikan sesuai dalam pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, bahwa narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, sehingga percepatan kembalinya narapida dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan anatara narapidana dan keluarganya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.