Madina (ANTARA) - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, bernama Saputra Kelana dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat setelah terbukti melakukan penipuan dengan mencatut institusi TNI.
Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan Bahtiar Sitepu, Senin, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) dan mengelabui korban melalui media sosial.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Bahtiar.
Ia menjelaskan, aksi penipuan dilakukan menggunakan telepon genggam dari dalam lapas dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Pelaku berkenalan dengan korban melalui Instagram dan mengaku sebagai perwira TNI yang sedang bertugas di Papua.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian meminjam uang secara bertahap melalui aplikasi dompet digital hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
“Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Bahtiar.
Sanksi yang dijatuhkan antara lain penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari, penundaan dan pembatasan hak, termasuk tidak memperoleh remisi, asimilasi, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Selain itu, pelaku juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sejak 27 Juni 2026 guna memutus potensi jaringan.
Bahtiar menegaskan tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus tersebut. Barang bukti berupa telepon genggam dan atribut menyerupai TNI diperoleh pelaku dari mantan rekan sekamar yang telah dipindahkan sebelumnya.
Sebagai langkah evaluasi, pihak lapas melakukan perombakan pada jajaran pengamanan, termasuk pergantian Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan intensitas razia di kamar hunian guna mencegah peredaran barang terlarang dan kejadian serupa,” kata Bahtiar.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.