Medan, 10/8 (Antarasumut) - Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi meminta Penjabat Bupati Tapanuli Tengah yang baru dilantik Bukit Tambunan terus bekerja untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah serentak Februari 2017 di daerah itu berlangsung aman.

"Mengacu pada adanya tindakan anarkis pada pilkada (pemilihan kepala daerah) di Tapanuli Tengah, maka untuk itu Penjabat Bupati Bukit Tambunan diminta segera melakukan konsolidasi di dalam dan luar untuk persiapan pilkada serentak yang aman dan lancar di Februari 2017," ujarnya di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu pada acara pelantikan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Bukit Tambunan yang dewasa ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut.

Antisipasi, menurut gubernur bisa dilakukan Bukit Tambunan dengan menyelenggarakan pemerintahan dengan baik serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya yakin dengan pengalaman yang cukup banyak di pemerintahan mulai dari camat hingga Penjabat Bupati Humbang Hasundutan, Bukit Tambunan bisa menjalankan tugasnya dengan baik di Tapanuli Tengah," katanya.

Gubernur menjelaskan, pengangkatan Penjabat Bupati Tapanuli Tengah dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan bupati daerah itu periode 2011-2016.

"Jabatan kepemimpinan Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 sudah berakhir sementara pilkada baru akan dilakukan pemerintah seretak pada Februari 2017. Jadi perlu ada Penjabat dan diangkat Bukit Tambunan," ujar H T Erry Nuradi.

Penjabat bupati diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sampai dengan terpilihnya bupati dan wakil bupati defenitif.

Ketentuan itu mengacu pada ketentuan Pasal 201 Ayat 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

Penjabat Bupati bertugas menyelenggarakan pemerintahan, memfasilitasi penyelengaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan menjaga netralitas ASN.

"Tetapi Penjabat Bupati dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan Mendagri. Penjabat Bupati memiliki masa jabatan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," katanya.

Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Bukit Tambunan mengaku siap menjalankan amanah tugas tersebut dengan melakukan peningkatan koordinasi ke Pemprov Sumut dan Kementerian Dalam Negeri. 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026