Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat
Medan, 27/7 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara HT Erry Nuradi meminta pemerintah kabupaten/kota memberi prioritas alokasi belanja modal dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2016.

"Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 itu harus diikuti karena penting untuk kemajuan daerah," katanya di Medan, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumut H Hasban Ritonga pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ia menyebutkan, dana APBD Tahun Anggaran 2017 diharapkan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat.

"Belanja modal diperbesar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lebih cepat," katanya.

Gubernur menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 31 tahun 2016 disebutkan pemerintah daerah harus melakukan upaya peningkatan alokasi belanja modal.

Alokasi belanja modal secara nasional pada tahun anggaran 2016 mencapai Rp248,38 triliun atau 22,97 persen dengan uraian untuk pemerintah provinsi Rp58,47 triliun atau 19,87 persen dan untuk pemerintah kabupaten/kota Rp189,92 triliun (24,42 persen).

"Selain lebih ke arah belanja modal, yang perlu dilakukan adalah mempriortaskan alokasi APBD kepada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif," katanya.

Hal itu bisa dilakukan dengan menaati setiap jadwal dan tahapan proses penyusunan, serta pembahasan dan penetapan APBD tahun Anggaran 2017.

Dalam penyusunan APBD 2017, pemkab/pemkot diminta memerhatikan prioritas pembangunan daerah, kemampuan keuangan daerah, serta memedomani RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017 dalam penyusunan KUA-PPAS.

"Jaga dengan penuh integritas supaya anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan efisien dengan menghindari `kongkalikong` penyusunan anggaran. Pemerintah harus mengubah `mindset` menjadi `money follow programme`, bukan lagi `money follow function` dan `money follow organization`" kata Erry Nuradi.

Gubernur juga meminta agar pemkab/pemkot memastikan Peraturan Kepala Daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Tujuannya, agar pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas serta dibatasi.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek mengingatkan agar pemda mengendalikan defisit anggaran.

Ia mengatakan, Sumut harus mampu terus mengendalikan defisit anggaran seperti yang bisa dilakukan pada tahun anggaran 2015.

"Kendalikan betul defisit anggaran dan tolong yakinkan dewan soal proyeksi pendapatan. Jangan `over espektasi` dalam penyusunan target pendapatan prioritas belanja pada urusan wajib, baru bantuan keuangan," katanya. 


Pewarta: Evalisa Siregar
Editor : Fai

COPYRIGHT © ANTARA 2026