Aekkanopan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara memproyeksikan belanja daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp906,168 miliar.
Sementara pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp896,168 miliar.
Untuk menutup selisih kebutuhan belanja tersebut, Pemkab Labura memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Rencana Pemkab Labura itu disampaikan Bupati H Hendri Yanto Sitorus pada nota pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD 2027 dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Rimba Bertuah Sitorus yang digelar, Jumat (7/7/2026).
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp83,799 miliar. Sedangkan pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan proyeksi mencapai Rp797,074 miliar. Selain itu, terdapat lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15,294 miliar.
Sementara itu, dari total belanja daerah sebesar Rp906,168 miliar, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi mencapai Rp813,145 miliar.
Kemudian belanja modal direncanakan sebesar Rp17,651 miliar, belanja tidak terduga Rp2 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp73,371 miliar.
Pemkab Labura menyebut penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan diarahkan pada penerapan anggaran secara optimal di tengah efisiensi, namun tetap berupaya menjaga kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan program prioritas pembangunan.
Rencana pendapatan dan belanja 2027 masih memungkinkan mengalami penyesuaian setelah Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
“Rencana pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2027 ini tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian setelah Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2027 yang mengatur alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2027 ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Diakuinya, rancangan KUA-PPAS yang diajukan belum dapat mengakomodasi seluruh permohonan dan keinginan masyarakat. Kondisi itu disebut bukan sebagai bentuk kesengajaan, melainkan akibat terbatasnya kemampuan keuangan daerah. (Sukardi)
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.