Padangsidimpuan 26/7 (Antarasumut)- Empat Peraturan Daerah (Perda) milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terancam dibatalkan.
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap melalui Kabag Hukum Setdako Rahmat Marzuki Nasution menjelaskan Perda yang terancam dibatalkan tersebut diantaranya, Perda nomor 03 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52/PUU-IX/2011 yang dihapus adalah pada pasal 26 ayat 2 huruf g dan pasal 29 huruf e tentang Permainan Golf dan itu tidak masuk pajak hiburan.
Perda nomor 04 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi pengganti KTP dan Akta Catatan Sipil dimana dari amanat dari UU nomor 23 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pengganti biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil tidak dipungt biaya.
Kemudian katanya Perda nomor 06 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dimana pada pasal 6 ayat 2 menyebutkan pendataan ulang izin gangguan dilaksanakan sekali dalam setahun dan pembayaran sekali dalam satu tahun.
Perda ini tidak sesuai dengan Kepmendagri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah, sementara Perda tentang tentang Retribusi Jasa Usaha belum jelas putusannya.
Namun Perda yang terancam dibatalkan tersebut tambah Rahmat Marzuki, masih ada tahapan evaluasi dari Biro Hukum Pemprovsu ke Mendargi dan Menkeu.
“Tapi yang jelasnya, 4 Perda kota Padangsidimpuan yang terancam dibatalkan tersebut tidak mempengaruhi atau mengganggu PAD kita, tegasnya.