"Mulai hari ini kita gratiskan," tegas Bupati Simalungun, JR Saragih di pintu gerbang Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa.
    
Simalungun, Sumut, 12/7 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menghapuskan retribusi atau kutipan kepada pengunjung yang mengunjungi objek wisata di daerah Habonaron do Bona (Kebenaran di Atas Segalanya).
     "Mulai hari ini kita gratiskan," tegas Bupati Simalungun, JR Saragih di pintu gerbang Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa.
     Bupati dan sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) merubuhkan spanduk kecil di kedua sisi pintu gerbang yang bertuliskan pengenaaan retribusi masuk sesuai peraturan daerah (Perda) dan mengganti dengan tulisan gratis atau bebas retribusi pengunjung.
     Spanduk pengganti itu diharapkan menjadi payung hukum bagi pengunjung, sehingga terhindar dari praktik pengutipan yang ilegal.
     Pemkab kata JR, akan menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup sebelum Perda tentang retribusi jasa umum dicabut dengan persetujuan DPRD.
     "Perda merupakan produk hukum Eksekutif dan Legislatif, jadi (pencabutan) harus dilakukan secara bersama," kata JR.
    Di kesempatan itu, Bupati atas nama pemerintah kabupaten menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan para pengunjung di Parapat yang dikenai retribusi tidak wajar pada liburan Idul Fitri 1437 H.
     Pengunjung dikenai kutipan sampai ratusan ribu rupiah yang ditulis petugas pintu gerbang di selembar tiket, sedangkan sesuai Perda per orang dikenakan bayaran Rp2.500 dan mobil Rp10.000. 

Pewarta: Waristo
: Waristo

COPYRIGHT © ANTARA 2026