Simalungun, Sumut, 28/6 (Antara) - Sebanyak 258 desa atau nagori di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak dapat melakukan pembangunan, karena dana desa tahap pertama sampai Juni 2016 belum dicairkan.

Anggota Komisi I DPRD setempat membidangi Pemerintahan Desa, Bernhard Damanik, Selasa, mengaku telah menerima keluhan dari pelaksana tugas kepala desa.

Menurut para pelaksana tugas kepala desa itu, pencairan dana desa sebesar 60 persen tidak diberikan Pemkab Simalungun dengan alasan jabatan yang diemban tidak defenitif.

"Tidak ada ketentuan yang melarang pelaksana tugas kepala desa tidak dapat dicairkan anggaran dana desanya, karena itu dana dari Pemerintah Pusat," kata politisi Partai Nasdem itu.

Jadi kata Bernhard, tidak ada alasan Pemkab Simalungun tidak mencairkan dana desa yang kepala desanya dijabat pelaksana tugas, sepanjang persyaratan administrasi untuk pencairan dananya sudah dilengkapi.

Sementara persyaratan administrasi berupa usulan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sudah sejak awal Juni diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (BPMPN) setempat.

"Kita (DPRD) akan menemui Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi, jika sampai awal Juli, masih belum dicairkan," kata Bernhard.

Menurut Bernhard, penundaan atau penahanan dana desa berdampak pada proses pembangunan yang sudah diprogramkan.

Plt Kepala Dinas Kominfo, Akmal Harif Siregar mengaku belum dapat menghubungi pihak BPMPN untuk mempertanyakan masalah tersebut. 

Pewarta: Waristo
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026