Pandan, 17/5 (Antarasumut) - Pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tapanuli Tengah  yang telah diagendakan pada tahun 2017 mendatang terancam diundur hingga 2018. 

Hal itu bisa terjadi jika sampai tanggal 22 Mei 2016 mendatang Nota Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) terkait anggaran untuk penyelenggaraanya belum ditandatangani antara Bupati dengan KPU Tapanuli Tengah. 

Demikian dikatakan Komisioner KPUD Tapteng, Masril Rambe kepada wartawan, Selasa, (17/5) di Pandan.
 
Dijelaskan Masril, berdasarkan peraturan KPU no 3 tahun 2016, bahwa Naskah Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) harus dilakukan paling lambat 22 Mei 2016 mendatang. Apabila tidak, maka Pilkada Tapteng akan diundur hingga 2018 mendatang,” Katanya.
 
Diterangkan Masril, bahwa sudah ada rapat antara KPU dengan Pemkab Tapteng Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas anggaran Pilkada. 

Dimana KPU megusulkan dana sebesar Rp35,5miliar. Namun pada saat rapat,  bersama TAPD sudah langsung menentukan anggaran Pilkada Tapteng sebesar Rp20,3 milliar, sehingga terjadi perdebatan pada saat itu dan tidak ada hasilnya. 

Akhirnya Sekdakab Tapteng selaku pimpinan rapat waktu itu meminta KPU agar merevisi kembali anggran yang di ajukan sebelumnya, mengingat kemampuan keuangan daerah dan memperhatikan rasionalisasi kebutuhan, kata Masril menerangkan.
 
Setelah itu lanjutnya, jadwal rapat dijadwal ulang minggu berikutnya. Dan rapatpun dilaksnakan Senin kemarin, (16/5) di Kantor Bupati Tapteng. 

Namun pada rapat tersebut terjadi lagi ketegangan antara TAPD dengan KPU. Karena pihak TAPD tetap ngotot pada anggaran yang telah disediakan pihak Pemkab sebesar Rp20,3 miliiar. 

Sedangkan KPU telah merevisi anggaran kebutuhan pilkada dengan memotong honor dan dana lainnya menjadi Rp29,3 m, dari usulan sebelumnya Rp 35,5m.
 
“Kita dari KPU sudah memotong beberapa anggaran dan juga  honor serta biaya publikasi tamu kepada media. Maka total dana yang kita butuhkan Rp29,3m. Itupun pihak Pemkab Tapteng melalui TAPD tetap ngotot hanya sanggup menyediakan anggaran Rp 20,3 m. Rapat itu juga tidak ada kepastian terkait dana Pilkada. Jadi apa pemotongan anggaran yang sudah dilakukan oleh kami dari KPU sudah cukup rasional, karena menjaga jumlah calon bupati yang ikut bertarung nanti. Kalaupun ada dana tersebut tidak terpakai atau lebih nantinya, wajib dikembalikan ke Pemkab sesui dengan aturan,” kata Masril.
 
Disinggung jika seandaninya Pemkab Tapteng tetap dalam pendiriannya terkait anggaran Pilkada Tapteng apa yang akan dilakukan KPU? Menurut Masril selaku Devisi bidang penyelanggara mengatakan, bahwa ada aturan yang menyebutkan, bisa meminta bantuan dana dari Provinsi, atau diundur pelaksanaannya.
 
“Jadi nanti Pemkab Tapteng membuat surat resmi kepada KPU yang menyebutkan bahwa kesanggupan dana daerah hanya sebesar itu. Nanti KPU akan menyurati Pemprovsu agar menambah anggaran Pilkada Tapteng. Atau pelaksanaan Pilkada diundur tahun 2018. Karena apapun alasannya, KPU membutuhkan dana sebesar Rp 29,3m diluar itu tidak sanggup menyelenggarakan Pilkada.
 
Sementara itu Sekdakab Tapteng, Henri Susanto Tobing yang dikonfirmasimelalui ponselnya, Selasa,(17/5) mengatakan, bahwa kemampuan dana daerah sudah sangat ideal. Jadi tidak ada alasan KPU untuk mengundur Pilkada, karena danaya ada kita tampung dan itu sudah sesuai dengan data yang rill. Sedangkan terkait penandatangan NPHD yang batas akhirnya tanggal 22 Mei, tidak ada masalah. Karena masih ada beberapa hari lagi sebelum jatuh batasan waktu.
 
“Kami rasa tidak ada masalah, karena kamipun menghitung dana tersebut setelah melakukan diskusi dan juga kajian yang rill. Jadi tidak ada masalah dengan hal itu,”jawabnya singkat.



Pewarta: Jason
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026