Padangsidimpuan 27/4 (Antarasumut)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan tahun 2016 ini di seluruh desa Se-Kota Padangsidimpuan terancam gagal terlaksana.
Hal itu dikarenakan payung hukum pemilihan pimpinan aparatur pemerintahan terdepan tersebut belum tersedia.
Badan Pembentukan Perda (Banperda) DPRD Padangsidimpuan Rudy Hermanto dikonfirmasi perihal belum diketoknya Raperda Pilkades mengatakan pihaknya cukup hati-hati membahas Raperda tersebut karena menyangkut kelangsungan pemerintahan di desa.
Siang dan malam kami membahasnya dengan jelimet supaya tidak menimbulkan persoalan hukum atau masalah ditengah-tengah masyarakat di belakang hari, ucapnya.
Ia juga menambahkan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Padangsidimpuan ini membantah jika pihaknya sengaja memperlambat pengetokan Raperda tersebut.
Yang jelas harapan kami Raperda tersebut lahir muatannya mendekati sempurna dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, harapnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Drs.Sahrul Efendi Tanjung, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Afdal, SH dikonfirmasi Wartawan perihal tersebut, Rabu membenarkan Perda Pilkades belum juga disahkan DPRD sehingga pihaknya belum bisa menggelar Pilkades dalam waktu dekat.
Disisi lain, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa sebagai payung hukum Pilkades belum juga diketok DPRD.
Padahal Pemko Padangsidimpuan sudah mengajukannya ke lembaga legsilatif untuk dibahas dan disetujui DPRD sejak sebulan lalu, mengapa lama seperti ini prosesnya.
Alhasil, rencana Pemko Padangsidimpuan untuk menggelar Pilkades serentak di 42 Desa Se-Pemko Padangsidimpuan dalam waktu dekat ini dipastikan batal terlaksana.Sementara itu, jabatan seluruh 42 Kepala Desa sudah berakhir sejak Desember 2015 silam, dan sekarang ini roda organisasi di desa dikendalikan oleh pejabat Kades (care taker) yang ditunjuk oleh Walikota dari seorang PNS.
Kita berharap DPRD segera mengetok Perda tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan,pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa agar secepatnya dilaskanakan Pilkades, harapnya sembari mengatakan anggaran dana Pilkades telah tersedia dalam APBD TA 2016 Pemko Padangsidimpuan.