Peringkat daya saing Inonesia ke 37 dari 144 Negara dibawah negara Asean lainnya, Ngurus ijin usaha 52,5 hari masih jauh dibawah negara lain dikawasan Asean, ada 42.633 Peraturan Perundang-undangan tupang tindih 3000 Perda harus dibatalkan 2016.
Tebing Tinggi,25/4(antarasumut)-Peringatan hari Otonomi Daerah (OTDA) Ke XX, di Tebing Tinggi diperingati dengan upcara ASN dihalaman Kantor Walikota Jl.Sutomo dengan pembina upacara Sekertaris Daerah H.Johan Samose Harahap.SH.MSP senin (25/4) dihadiri mewakili unsur Muspida Tebing Tinggi.
Dalam upacara tersebut Sekdako membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri RI Cahyo Kumolo, antara lain otonomi daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri Bangsa Inonesia, yang diamanatkan UUD 1945, bertujuan meningkatkan kualitas publik,pemberdayaan masyarakat,peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.
Seiring diberlakukannya kebijakan masyarakat MEA seluruh Pemda harus menata semua elemen otonomi daerah,agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut.
Dalam era MEA diberlakukan 5 arus bebas dalam aktivitas ekonomi antar negara Asean yaitu, Arus bebas barang,arus bebas jasa,arus bebas tenaga kerja,arus bebas modal dan arus bebas investasi.
Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF) dalam global Competitiveness 2015-2016 dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara.Indonesia pada peringkat ke 37,masih dibawah negara asean lainya,seperti Singapure ke 2,Malaysia ke 18 dan Thailand ke 31
Selanjutnya hasil survey doing besiness oleh Internasional Finance Coorporation (IFC) World Bank 2015 menyatakan untuk penyelesaian perizinan usaha di Indonesia membutuhkan waktu 52,5 hari.
Sedangkan di Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari,Timor Leste 10 hari,Malaysia 5,5 hari, informasi ini memberi gambaran dalam penyelesaian ijin usaha Indonesia masih jauhn dibawah negara lainnya dikawasan Asean.
Oleh karena dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan nawa cita,mewujudkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan negara dibidang ekonmi dan mendorong pertumbuhan iklim inverstasi di Indonesia.
Presiden RI telah memberikan arahan kepada seluruh menteri,kepala lembaga pemerintahan,Non Pemerintahan (LPNK), Bupati/Walikota untuk segera melaksanakan Simplikasi regulasi menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu regulasi yang diterbitkan 2006-2015.
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden RI telah menyatakan terdapat 42.633 Peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindah dan 3000 Perda yang harus dibatalkan tahun 2016
Kepada Para Gubernur,Bupati dan Walikota bersama DPRD untuk segera menindak lanjuti pembatalan Perda di Daerah masing-masing,khusunya Perda yang menghambat investasi dan Perizinan,serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pewarta: Dhani Elison: Dhani Elison
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.