"Rapat ini bukan untuk mengambil keputusan, hanya mengumumkan penetapan KPU"Simalungun, Sumut, 21/3 (Antara) - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin, mengumumkan penetapan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pilkada yang diselenggarakan KPU pada 10 Februari 2016.
Pengumuman hasil pilkada tersebut dilakukan dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Simalungun Johalim yang dihadiri 15 dari 50 anggota dewan.
Johalim menjelaskan, rapat paripurna istimewa diadakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia Nomor 100/140/SJ dan Keputusan KPU Simalungun.
DPRD hanya mengumumkan hasil pleno KPU Simalungun tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Terpilih dalam pilkada.
Pasangan JR-Amran memperoleh 120.860 suara atau 34,74 persen dari total suara sah mengungguli empat pasangan lainnya.
Johalim mengatakan, berita acara hasil rapat paripurna DPRD Simalungun itu akan disampaikan ke Pemprov Sumatera Utara yang selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri agar dikeluarkan surat keputusan pelantikan.
Politisi Partai Demokrat itu berharap kepada pasangan JR Saragih-Amran Sinaga supaya dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan visi misi yang disampaikan.
Terkait minimnya kehadiran anggota dewan, Johalim menyatakan kondisi itu tidak mempengaruhi pengumuman dan berita acara yang dilakukan.
"Rapat ini bukan untuk mengambil keputusan, hanya mengumumkan penetapan KPU," ujar Johalim.
Rapat paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Simalungun Gidion Purba dan sejumlah pimpinan SKPD, namun tidak dihadiri unsur penyelenggara pilkada.
Pewarta: WaristoEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.