Labuhanbatu Selatan, 3/3 (Antarasumut) - Inspektur Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan agar para kepala desa (Kades) dan Lurah jangan pernah 'Permainkan' harga beras orang miskin (Raskin). Karena Pemkab sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Fuad, dalam rapat di Aula Kantor Bupati Kotapinang, Kamis, siang mengatakan agar Kades dan Lurah jangan pernah bermacam-macam ataupun mencoba untuk mempermainkan harga beras orang miskin (Raskin).
Sebab untuk harga raskin telah ditetapkan melalui HET oleh pemerintah daerah begitu juga dengan biaya ongkos transport juga telah disediakan.
"Iya, jadi saya tegaskan agar Kades dan lurah jangan macam-macam mengenai raskin karena HET dan ongkos angkut sudah ditetapkan," katanya.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Labusel, M Ali Siregar juga meminta agar para Kades harus berhati-hati soal harga raskin dan masalah penggunaan anggaran dana Desa (ADD) yang cukup tinggi di tahun 2016.
Mengenai penambahan harga Raskin, kata dia, bahwa pemerintah daerah Labuhanbatu Selatan hingga kini belum ada untuk melakukan penambahan harga tersebut, tentu berdasarkan hasil musyawarah yang telah dirapatkan kemarin.
"Jadi tidak ada cerita kata penambahan harga raskin dan tidak ada juga kata kesepakatan tuk ongkos karena sudah ada dari Pemkab Labusel," ujarnya.
Sementara, Tim Raskin Bulog Labuhanbatu Raya, diwakili Riduan Hasibuan dihadapan para Kades dan Lurah juga menyampaikan, bahwa tim Desa harus memiliki SK dalam penyaluran raskin dengan harga HET sebesar Rp1600 perkilo sementara untuk ongkos transport kepada penerima sudah ditanggung Pemkab melalui dana ADD tersebut.
Dijelaskannya, bahwa persoalan raskin ada dua hal yang sangat krusial yang pertama yaitu, masalah harga dan kedua mengenai masalah uang raskin yang tidak dibayarkan oleh penerima raskin tersebut.
Dicontohkannya, kemarin ada kasus mengenai raskin, dimana ada oknum Kades terpaksa harus masuk kepenjara dengan hukuman selama 2 tahun karena meraibkan uang raskin bahkan hartanya pun kemudian disita petugas karena tidak membayar uang raskin tersebut.
Tentu hal ini sangat merugikan bagi para penerima raskin. Oleh karena itu, kata dia, dihimbau agar para Kades, Lurah dan Camat harus lebih berhati-hati lagi dan jangan pernah bermain-main dalam menggunakan uang negara.
"Sekali lagi, saya ingatkan jangan ada bahasa tambahan tuk dana ongkos dan penunggakkan raskin, karena itu salah besar dan bisa menjebak kita, ke ranah hukum," katanya.