Medan, 24/2 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan operasional dinas di Bank Sumut tahun anggaran 2013.
"Kita terus memeriksa sejumlah saksi-saksi pejabat di lingkungan Bank Sumut yang mengetahui pengadaan ratusan unit kendaraan dinas tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Bobbi Sandri di Medan, Rabu.
Sampai saat ini, menurut dia, penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah meminta keterangan belasan orang saksi-saksi, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus pembelian kendaraan dinas di Bank Sumut," ujar Bobbi.
Dia menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu, Kejati Sumut belum menentukan tersangkanya.
Namun, pihak penyidik terus bekerja keras memeriksa saksi-saksi, sehingga nantinya dapat diketahui orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut.
"Kita tunggu saja, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana yang terjadi di Bank Sumut," kata mantan Kasi Penyidik di Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Data yang diperoleh menyebutkan, pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut sebesar Rp17 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.
Dalam pengadaan 294 unit kendaraan dinas beberapa di antaranya, mobil Camry, Pajero Sport, Toyota Rush, Kijang Innova, Avanza dan Xenia.
Sejumlah saksi yang telah pernah dimintai keterangan di Kejati Sumut, yakni Jefri Sitindaon, panitia pelelang di Bank Sumut, Zulkarnaen, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bank Sumut, dan lainnya.***2***
(T.M034/B/S015/S015) 24-02-2016 18:49:37
Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut Dikembangkan
Rabu, 24 Februari 2016 18:49 WIB 2275
"Kita masih melakukan penyelidikan dalam kasus pembelian kendaraan dinas di Bank Sumut"