"Turut diamankan tiga paket barang bukti sabu,"Langkat, Sumut, 22/2 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sektor Secanggang meringkus dua tersangka diduga pemakai sabu berikut barang buktinya tiga plastik putih di salah satu lokasi SDN 058109 Desa Teluk Kecamatan Secanggang.
"Polisi meringkus dua tersangka diduga pemakai sabu,"kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Senin.
Adapun kedua tersangka yang diringkus itu berinisial MI (39) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, BUR alias Buan (25) warga Jalan Sei Wampu Karantina Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu berawal dari informasi yang disampaikan warga, adanya dua tersangka yang sedang memakai sabu di SDN 058109 Desa Teluk Kecamatan Secanggang, lalu anggota pun meluncur kesana.
"Saat itu kedua tersangka sedang memakai sabu, lalu diringkus petugas, serta turut diamankan tiga paket barang bukti sabu," katanya.
Kini keduanya sedang diperiksa secara intensif di Mapolsek Secanggang, guna pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Imam FauziEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.