tujuan pelaksanaan ini untuk menjalin konsultasi publik rancangan awal RKPD tahun 2017 untuk mewujudkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pencapaian sasPadangsidimpuan 27/1 (Antarasumut)- Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP, M.Si melalui Asisten II Dr. Alipada Harahap menghadiri acara konsultasi publik rancangan awal RKPD Kota Padangsidimpuan Tahun 2017 di Ruang Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan, Rabu.
Acara yang bertemakan "Peningkatan Kualitas SDM, Pemerataan Infrastruktur sera memperkuat ekonomi kerakyatan menuju Kota Padangsidimpuan yang Sehat, Maju, dan Sejahtera" tersebut memprioritaskan peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan infrastruktur perkotaan dan permukiman, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Dr. Alipada Harahap dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan "Tahapan dalam penyusunan rencana kerja telah tercantum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," katanya.
Beliau juga merincikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) antara lain Rancangan Awal RKPD, Forum Konsultasi publik, Pra Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, dan Musrenbang RKPD.
Alipada juga menambahkan "Tahapan rancangan awal RKPD Tahun 2017 telah dilaksanakan oleh BAPPEDA beserta jajarannya bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah sehingga menghasilkan rumusan tema pembangunan dan prioritas pembangunan tahun 2017 ", ucapnya.
Dalam laporannya, Iswan Nagabe Lubis selaku Ketua panitia melaporkan pelaksana konsultasi rancangan awal RKPD Kota Padangsidimpuan ini bedasarkan Undang-Undang RI No 25 Tahun 2004 tentang sisitem perencanaan pembangunan Nasional, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang RI No 12 tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah RI No 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kab, Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2005-2025.
Iswan menambahkan, menjelaskan tujuan pelaksanaan ini untuk menjalin konsultasi publik rancangan awal RKPD tahun 2017 untuk mewujudkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pencapaian sasaran program prioritas pembangunan untuk penyusunan rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah Kota Padangsidimpuan, mendapatkan masukan dan informasi dari berbagai stakeholder dan elemen masyarakat untuk penajaman prioritas pembangunan tahun 2017, serta sinkronisasi rancangan awal RKPD Tahun 2017 dengan RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2013-2017, katanya.
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Staf Ahli, Asisten, Seluruh Kepala SKPD kota Padangsidimpuan, Para Rektor dari Universitas Negeri dan Swasta, Kepala BPS Kota Padangsidimpuan, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Tokoh Adat dan Budaya.
Pewarta: Khairul Arief: khairularief
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.