ke-10 Ranperda yang diajukan merupakan skala piroritas untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) pada tahun 2016Padangsidimpuan 12/1 (Antarasumut)- Pemerintah kota (Pemko) Padangsidimpuan mengajukan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda Tahun 2016.
Pengajuan 10 Ranperda ke DPRD ini dilakukan walikota melalui,Sekdakota yang disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakota Pemko Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH akhir Desember 2015 lalu.
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, S.STP melalui Kabag Hukum Setdakota Rahmat Nasution kepada awak media, belum lama ini mengatakan ke-10 Ranperda yang diajukan merupakan skala piroritas untuk ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) pada tahun 2016 ini adalah Ranperda Kota Padangsidimpuan Tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala desa Beserta Naskah Akademik.
Berikutnya,Ranperda tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan,beserta naskah akademik, Ranperda tentang Pedoman Teknis Izin Gangguan beserta naskah akademik, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Titik Koordinat Wilayah Kota,Jumlah Dan Nama Kecamatan, Kelurahan Dan Desa beserta naskah akademik, Ranperda tentang Bangunan Gedung beserta naskah akademik.
Selanjutnya kata Rahmat, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan beserta tanggapan, penjelasan atau keterangan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 02Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat DPRD beserta tanggapan,penjelasan atau keterangan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Padangsidimpuan beserta tanggapan,penjelasan atau keterangan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2008 Organisasi dan tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Padangsidimpuan beserta tanggapan, penjelasan atau keterangan dan Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuanbeserta Tanggapan,Penjelasan atau Keterangan.
"Harapan kita seluruh 10 Ranperda yang diajukan Pemko Padangsidimpuan dapat dibahas dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Tahun 2016 karena keseluruh Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak demi penataan organisasi dan tata pemerintahan kota Padangsidimpuan,"terangnya
Pewarta: Khairul Arief: khairularief
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.