Tebingtinggi,10/12(antarasumut)- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember diperingati dengan upacara sederhana oleh Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kamis (10/12) di halaman Kejaksaan Negeri.
lagu Indonesia Raya mengawali upacara, menyanyikan hymne Adhyaksa serta pembacaan pidato Jaksa Agung RI H.M Prasetyo disampaikan Kejari Tebingtinggi H Fajar Rudi Manurung SH.
Dikatakan bahwa melalui peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, korps adyaksa menjadikan momentum untuk menyatukan barisan, merapatkan langkah dan mengevaluasi diri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pemberantasan korupsi merupakan bagian dari penegakan hukum dan bukanlah aktivitas tersendiri yang hanya bertujuan penegakan hukum semata.
Semua usaha pemberantasan korupsi merupakan bagian dan ikhtiar untuk membangun sebuah negeri yang terbebas dari korupsi dan berujung pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Hal tersebut merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia dan telah dijamin didalam konstitusi.
Saat ini pihak kejaksaan pada era 2015 menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 434.948.404.656,- dengan hasil penyidikan sebanyak 1.511 perkara dan penuntutan 1.172. perkara Sedangkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Rp 520.005.000.000,- dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 50.538.463.684.
Penyebutan angka angka tersebut tidak berkorelasi langsung dan dapat dinyatakan sebagai sebuah keberhasilan dalam pemberantasan tipikor, demikian antara lain isi sambutan jaksa Agung yang dibacakan kajari.
Kota Tebingtinggi telah menerima piala Adipura, dan Kejaksaan Negeri memberikan apresiasi terhadap hal tersebut. Namun ini tidak menjadikan lupa diri, Kejaksaan tetap lakukan penyelidikan apa bila terjadi Tipikor di Pemko Tebingtinggi pada tahun 2016.
Untuk itu diperlukan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dengan mengoptimalkan kinerja TP4D yang merupakan filter dalam pemberantasan korupsi.