"Tersangka mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari seorang warga Aceh Utara berinisial Ibr"
Medan, 30/10 (Antara) - Pihak kepolisian mengamankan 950 butir ekstasi yang dibawa dari Provinsi Aceh dengan bus tujuan Medan dalam razia di jalan lintas Medan-Aceh di Kabupaten Langkat, Jumat dini hari pukul 05.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Jumat, mengatakan upaya hukum itu dilakukan ketika petugas Operasi Antik Toba melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Langkat mulai pukul 03.00 WIB.

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang menaiki bus dengan nomor BL-7304-AK dari Aceh yang membawa narkoba jenis ekstasi.

Menjelang pukul 05.30 WIB, bus tersebut melintas dan dihentikan petugas yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap penumpang ada.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ekstasi sebanyak 950 butir dari sebuah ransel berwarna hitam milik penumpang yang duduk di kursi nomor 5-6.

Setelah menemukan barang bukti, petugas langsung mengamankan penumpang yang membawa ekstasi yang terbungkus dalam plastik putih tersebut.

Dalam pemeriksaan petugas, penumpang tersebut diketahui berinisal Mrd (29) warga Dusun Dayah, Kelurahan Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Kepada petugas, tersangka mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari seorang warga Aceh Utara berinisial Ibr yang diakui sebagai bos pelaku.

Tersangka mengaku akan mendapatkan upah Rp1 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut ke tujuan tertentu di Kota Medan.

"Sampai saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus," ujarnya.


***2***





Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026