Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap perempuan berinisial IP yang diduga memperoleh keuntungan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu dari siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial.

"Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari. Aktivitas tersebut biasanya dilakukan pada pagi dan malam hari, dengan keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu," kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono di Medan, Kamis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Bayu, IP menjadikan siaran langsung di media sosial sebagai sarana memperoleh keuntungan.

Dalam aktivitas tersebut, IP bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host dan melakukan sejumlah tantangan yang diberikan selama siaran berlangsung.

"Dalam aktivitas itu, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang," tuturnya.

Bayu mengatakan koin virtual yang diterima akun IP kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun tersebut.

Kasus itu terungkap melalui patroli siber Ditresiber Polda Sumut pada 28 Juli 2026. Petugas menemukan aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi.

"Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujarnya.

Personel Ditresiber Polda Sumut kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa pada 7 hingga 9 Agustus 2026.

Setelah penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Senin (31/8), dan mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua telepon seluler, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IP diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.

Penyidik menjerat IP dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Sumut menyatakan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital serta mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
 



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026