Simalungun, Sumut, 7/9 (Antara) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, melakukan penataan batas kawasan hutan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sesuai SK Menhut No 579 tahun 2014.
"Tim sudah bekerja kurang lebih selama dua bulan," ujar Kepala BPKH Wilayah I Medan, Ir Lontas Jonner Sirait, di Balei Harungguan Djabanten Damanik di Pamatang Raya, Senin.
BPKH menyampaikan laporan dan memaparkan hasil pemancangan batas sementara, identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas kawasan hutan di Simalungun kepada pemerintah setempat.
Menurut Lontas, pemancangan tapal batas untuk kejelasan batas-batas kawasan hutan sehingga memudahkan warga dan pihak terkait untuk kepastian hukum status tanahnya.
Lontas menyebutkan, sesuai SK Menhut 579/2014 luas kawasan hutan di Simalungun diperhitungkan mencapai 99.000 hektare berkurang 40.000 hektare merujuk pada SK Menhut No 44 tahun 2005.
Lokasi pendataan itu dilaksanakan di kawasan hutan cagar alam Mantelu Purba, hutan lindung Sigiring-giring dan Singgalang, hutan produksi Sianak-anak dan Silindak dan hutan produksi tetap Aek Silou.
Dari hasil pendataan di 10 kecamatan dan 49 nagori atau desa sepanjang 340 km, BPKH menemukan 1.000 hektare areal pertanian dan permukiman warga masih berada di kawasan hutan.
Untuk kondisi ini, Lontas mengusulkan kepada pemerintah setempat mengajukan usulan kepada Kementerian Kehutanan supaya pemerintah melepaskan status kawasan hutan yang diusahakan masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun, Jan Wanner Saragih menyampaikan, pihaknya bekerja sama dengan BPKH Wilayah I Medan untuk pembuatan peta, inventarisasi, identifikasi dan pemecahan batas sementara di 314 Km lahan warga serta penyelesaian hak-hak pihak ketiga.
"Hasilnya dibuat dalam berita acara untuk disampaikan ke Pemprov, Dinas Kehutanan Sumut dan pemerintah pusat," sebut Jan Wanner. ***3***
BPKH Tata Batas Hutan Di Simalungun
Senin, 7 September 2015 15:52 WIB 9335
"Pemancangan tapal batas untuk kejelasan batas-batas kawasan hutan sehingga memudahkan warga dan pihak terkait untuk kepastian hukum status tanahnya"