"Peristiwa perampokan tersebut, terjadi saat korban sedang duduk-duduk santai di depan kompleks perumahan Citra Garden Senin malam"Medan, 25/8 (Antara) - Personel Tindak Pidana Umum Kepolisian Resor Kota Medan meringkus delapan orang komplotan perampok atas korbannya Lumban Martahan Siahaan (26) di depan kompleks Citra Garden Jalan Letjen Djamin Ginting, Medan.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Selasa, mengatakan, pelaku perampokan tersebut, berpura-pura meminjam telepon selular milik korban, dengan alasan menghubungi rekannya karena dalam keadaan penting.
Kemudian, menurut dia, perampok tersebut mengambil barang kepunyaan korban berupa telepon genggam, dan sepeda motor.
"Peristiwa perampokan tersebut, terjadi saat korban sedang duduk-duduk santai di depan kompleks perumahan Citra Garden, Senin (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Kompol Aldi.
Dia menyebutkan, terungkapnya kejahatan begal atau rampok itu, karena korban secepatnya melapor atas peristiwa tersebut ke Mapolresta Medan.
Petugas kepolisian, langsung membawa korban Martahan Siahaan untuk memburu perampok tersebut, dan berhasil menemukan kedelapan pelaku di kawasan Pasar I, Padang Bulan, Medan.
Namun, mereka mencoba melarikan diri, dan dikejar pihak berwajib hingga ke daerah Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang.
"Perampok tersebut, diciduk aparat keamanan Senin, pukul 03.00 WIB, dan diboyong ke Mapoloresta Medan untuk penyelidikan," katanya.
Kasatreskrim menjelaskan, kedelapan perampok yang diamankan itu, yakni PS (18) warga Pasar 8, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, ST (20) warga Jalan Letjen Djamin Ginting Medan Johor, CG (20) warga Jalan Pintu Air Medan Johor, DR (15) warga Simpang Kuala, Pajak Inpres, Medan Baru.
Kemudian, tersangka JS (20) warga Jalan Stela Simpang Selayang, Medan Tuntungan, JK (19) warga Jalan Mobil Oil Pasar 6 Medan Selayang, KK (27) warga Pasar 6, Padang Bulan, Medan Baru dan ND (19) warga Jalan Pintu Air 2 Medan Johor.
Bahkan, dari tangan pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone merek Lenovo Dolby, 1 unit handphone merek smart frend dan 2 unit sepeda motor.Dan total kerugian korban mencapai nilai Rp 34 juta.
"Para perampok tersebut, dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata mantan Kapolsek Sunggal itu.***2***
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.