Oleh Irwan Arfa
Medan, 14/7 (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara diminta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait banyak bakal calon dari jalur perseorangan.
Dalam diskusi dan sosialisasi pilkada yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Medan, Selasa, Wakil Sekretaris PW Nahdlatul Ulama (NU) Sumut Hamdan Manik mengatakan, keputusan KPU Pematangsiantar yang memoloskan tujuh pasangan bakal calon dalam verifikasi adminitrasi itu cukup mengagetkan.
Untuk tahap verifikasi saja, jumlah bakal calon dari jalur perseorangan untuk pilkada Kota Pematangsiantar sangat banyak.
"Pilkada Pematangsiantar layak masuk 'rekor MURI' karena bisa lolos administrasi hingga tujuh pasangan," katanya.
Menurut dia, jumlah bakal calon dari jalur perseorangan hingga tujuh pasangan untuk pilkada Kota Pematangsiantar tersebut cukup menjadi tanda tanya.
Berdasarkan data verifikasi tingkat kelurahan, diketahui dukungan sah dari bakal calon dari jalur perseorangan untuk pilkada Kota Pematangsiantar hanya sebanyak 73.161 kartu identitas.
Dengan kekurangan yang ada, terutama atas adanya dukungan ganda, seluruh bakal calon tersebut mengumpulkan data perbaikan sebanyak 160 ribu kartu identitas.
Dengan data yang sah dan jumlah perbaikan tersebut, berarti jumlah identitas dukungan yang dikumpulkan lebih 230 ribu, sedangkan jumlah pemilih tidak sampai 200 ribu jiwa sebagaiman data dalam pilpres 2014.
"Berarti, bisa saja TNI dan Polri diikutkan menjadi pendukung dan pemilih," katanya.
Karena itu, pihaknya meminta Bawaslu Sumut untuk mengeluarkan rekomendasi agar KPU Pematangsiantar dibawa ke DKPP untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang dianggap mencurigakan tersebut.
Apalagi jika dikaitkan dengan potensi keributan dalam pilkada jika tujuh bakal calon dari jalur perseorangan tersebut dianggap memenuhi syarat untuk mengikuti pilkada.
"Saya tidak jamin itu nanti tidak ada keributan," kata Hamdan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kinerja jajaran pengawas di Kota Pematangsiantar sehingga tujuh bakal calon dari jalur perseorangan bisa lolos verifikasi administrasi.
"Berarti proses pengawasannya yang tidak dijalankan," katanya.
Pimpinan Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, tugas dan fungsi yang diamanahkan ke jajaran pengawas adalah mengawasi proses, bukan hasil tahapan pilkada.
Meski demikian, phaknya sudah menyiapkan perangkat untuk mengetahui dukungan ganda dalam berkas dukungan yang diajukan tujuh bakal calon dari jalur perseorangan dalam pilkada di Pematangsiantar.
"Sekarang kita temukan ini. Ini kan kerja panitia pengawas," ujar Aulia. ***2***
(T.I023/B/Suparmono/Suparmono) 14-07-2015 17:52:17
Bawaslu Diminta Rekomendasikan KPU Pematangsiantar ke DKPP
Rabu, 15 Juli 2015 12:26 WIB 1355