"Saya tidak tahu menahu soal adanya OTT (operasi tangkap tangan) KPK. Saya tidak kenal dengan stafnya OC Kaligis," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, Kamis.
Isu beredar, penangkapan seorang hakim PTUN Medan usai menerima uang dari pengacara yang disebut-sebut anggota OC Kaligis itu terkait dengan kasus Pemprov Sumut di Kejaksaan Agung.
Selain menangkap 4 orang pejabat PTUN Medan dan 1 orang pengacara di sebuah mal usai diduga menerima suap, KPPK menyita beberapa barang bukti di Kantor PTUN Medan.
"Yang saya kenal ya OC Kaligis-nya karena saya memang pernah ketemu langsung di kantornya sekitar dua bulan lalu," katanya.
Fuad mengakui, Pemprov Sumut menggunakan jasa pengacara OC Kaligis dalam menggugat Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Dia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan
Agung ke PTUN dilakukan karena sudah terlalu banyak pegawai yang diperiksa ke Jakarta terkait kasus Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB).
Padahal, katanya, kasus Bansos dan BDB Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sudah
pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Gugatan ke PTUN Medan memang untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannnya agar tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov
Sumut menyusul sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang," ujarnya.
Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai dimana proses gugatan di PTUN Medan tersebut.
"Soal Itu saya belum tahu karena yang mengurus itu pengacara," ujarnya.
Dia juga membantah, pernah memberikan uang kepada pengacara yang ditangkap oleh KPK itu.
"Saya tidak ada memberikan uang Rupiah atau dolar. Ada dana administrasi yang
harus dibayar, tapi itupun belum saya bayar," katanya.
Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi juga mengatakan tidak tahu menahu soal kasus OTT tersebut.
"Tanya yang bersangkutan (Ahmad Fuad Lubis). Namun perlu dingatkan, dalam
situasi seperti ini semua pihak harus menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya.
Dia menegaskan, kalau nyatanya OTT itu terkait dengan masalah kasus gugatan Pemprov Sumut, maka harus diikuti dengan proses hukum.***2***
Riza Fahriza
(T.E016/B/R. Fahriza/R. Fahriza)
Pewarta: Evalisa Siregar:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.