Simalungun, 8/6 (Antara) - Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, mengagendakan revisi sejumlah peraturan daerah (Perda) untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah atau ketentuan yang lebih tinggi.

Menurut Kabag Hukum, Henry Tampubolon, Senin, pihaknya masih melakukan tabulasi, dan untuk saat ini diprioritaskan Perda tentang perusahaan daerah dan pemerintahan nagori (desa).

Dia menjelaskan, perusahaan daerah Agromadear yang dibentuk tahun 2011 untuk menyelenggarakan agribisnis dan pengelolaan gedung serta lahan milik pemkab, tidak lagi beroperasi.

"Kita sudah ajukan ke DPRD untuk dibekukan terlebih dahulu sampai ada pembatalan, tetapi Dewan minta supaya dibahas bersama Perda yang lain supaya tidak berulang-ulang," kata Henry.

Sementara Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang pemerintahan nagori isinya perlu disesuaikan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, supaya terdapat
keseimbangan.

"Untuk perubahan ini perlu masa transisi sedikitnya dua tahun, maka kita harapkan secepatnya direvisi," kata Henry. ***2***
Riza Fahriza


(T.KR-WRS/B/R. Fahriza/R. Fahriza)

Pewarta: Waristo
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026