Medan, 13/5 (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengusut tiga kasus dugaan korupsi melalui Satuan Tugas yang dibentuk sesuai kebijakan kinerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Kasubbid Pengelola Informasi dan Data Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu, mengatakan, pengusutan tersebut dilakukan tim Satgas 4 yang khusus mengenai tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi pertama terkait dana hibah tahun 2014 kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematang Siantar dengan terlapor Ketua KONI setempat Polyn Rudy Ferry Sinaga.

Sedangkan dua dugaan tindak pidana korupsi lain yang diusut Satgas 4 Polda Sumut ada di Kabupaten Nias dan Nias Selatan.

"Satgas sedang berkoordinasi dengan BPK RI dalam rangka meminta keterangan ahli terkait dugaan korupsi itu," katanya tanpa menjelaskan materi dugaan korupsi tersebut.

Secara keseluruhan, Polda Sumut telah membentuk sembilan satgas untuk merealisasikan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Hati.

Khusus tindak pidana korupsi menjadi tugas utama Satgas 4. Sedangkan masalah lain adalah pencegahan dan pembinaan kamtibmas (Satgas 1), premanisme dan perjudian (Satgas 2), serta pemberantasan narkoba dan perjudian (Satgas 3).

Kemudian, penanggulangan pencurian ikan (Satgas 5), pemberantasan aksi radikal dan terorisme (Satgas 6), penegakan hukum perdagangan barang bersubsidi (Satgas 7), penciptaan pelayanan polisi yang bersih (Satgas 8), dan penanganan bencana (Satgas 9).

Sejak ditugaskan mulai 8 Mei, Satgas 2 telah membekuk 151 pelaku aksi premanisme dari 82 kasus yang paling banyak diamankan di wilayah hukum Polres Langkat yakni 27 kasus dengan 37 pelaku.

Sedangkan aksi pencurian kendaraan bermotor yang ditemukan mencapai 17 kasus dan paling banyak terjadi di wilayah hukum Polresta Medan yakni 14 kasus.

Satgas 3 berhasil menemukan 68 peredaran gelap narkoba dengan tersangka sebanyak 90 orang. Kasus terbanyak juga ditemukan di Medan dengan 25 kasus dan 29 tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 235,05 gram sabu-sabu, 18,24 gram ganja, 12 butir ekstasi, delapan sepeda motor, dan uang Rp1,737 juta.

Sedangkan tindak perjudian yang diungkap Satgas 3 sebanyak 43 kasus dengan tersangka sebanyak 57 orang.

Seluruh kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumut dengan nomor ST/167/V/2015 yang ditandatangani Kepala Biro Operasional Polda Sumut Kombes Pol Muharrom Riyadi tertanggal 6 Mei 2015.

"Kegiatan ini berlangsung selama 100 hari yang dimulai 8 Mei," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. ***2***
(T.I023/B/A. Lazuardi/A. Lazuardi) 13-05-2015

Pewarta: Irwan Arfa
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026