Simalungun, Sumut, 27/3 (Antara) - Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam waktu dekat melakukan pendataan ulang izin berbagai bentuk usaha yang sudah diterbitkan tersebar di 31 kecamatan di Tanah Habonaron do Bona ini.

"Kami sinyalir banyak izin usaha yang tidak diperpanjang, kira-kira 80 persen, dan usaha baru belum mengajukan permohonan," kata Kepala BPPT Simalungun, Imman Nainggolan, Jumat.

Pejabat yang dilantik sebulan lalu ini mengatakan, pihaknya telah membahas permasalahan tersebut dengan jajarannya, dan mengajukan program ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan.

"Kami akan bentuk tim pendataan untuk mengidentifikasi usaha-usaha, dan menganjurkan memperbarui atau mengurus izin," kata Imman.

Seperti warga yang membuka usaha makanan di kawasan Panatapan, jalan lintas sumatera menjelang kota turis Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

BPPT juga memperoleh informasi adanya usaha galian penambangan pasir di kawasan Kucingan Kecamatan Bosar Maligas yang telah berjalan tahunan, tetapi tidak memiliki izin usaha.

"Kami koordinasi dengan instansi terkait, dan jika pemilik usaha yang membandel, maka kita tindak tegas berupa penutupan usaha," kata Imman. ***3***
(T.KR-WRS/B/T. Susilo/T. Susilo) 27-03-2015

Pewarta: Waristo
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026