Medan, 16/3 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menegaskan siap mendukung pengembangan Televisi Desa yang diprogramkan Pemerintah sebagai realisasi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 50 tahun 2005 tentang Sistem Siaran Berjaringan.

"Dengan Televisi Desa tentunya sosialisasi berbagai kebijakan Pemerintah ke masyarakat daerah di Provinsi Sumut bisa semakin efektif," katanya di Medan, Senin.

Gubernur mengaku semakin memahami perlunya Televisi Desa itu setelah berbincang banyak dengan Organisasi Perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara).

Dukungan program itu semakin kuat, karena Parade Nusantara menegaskan, Televisi Desa itu tidak membebani APBD yang jumlahnya terbatas dan manfaatnya jelas sebagai media telekomunikasi.

"Pemprov Sumut siap mendukung dan akan berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk menjalankan program itu,"katanya.

Ketua Umum Parade Nusantara, Sudir Santoso, menyebutkan, memang ada kewajiban TV swasta menjadi TV berjaringan yang harus bekerja sama dengan TV lokal jika hendak menyiarkan siaran ke daerah tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk meredam "Open Sky Policy" (kebijakan langit terbuka) yang membuat masyarakat Indonesia dapat melihat tayangan televisi asing melalui satelit yang akan berdampak ganda, yakni positip dan negatip
Sudir menyebutkan bahwa saat ini ada 524 daerah di Indonesia dan 34 provinsi hanya dijadikan obyek berita, sementara 414 daerah diperlakukan tidak adil dalam "sharing" pendapatan pajak
Untuk itu, katanya, 92 kota harus memiliki stasiun televisi sebagai aplikasi UU Keterbukaan Informasi Publik
Namun kendala daerah dalam mendirikan stasiun televisi, yakni biaya yang mahal seperti harga satelit sekitar Rp1,7 triliun, sewa transpoder satelit dan lainnya.

"Jadi solusi televisi berbasis satelit, yakni televisi digital--televisi Jaringan pertama di Indonesia yang bersinergi dengan televisi kabupaten / kota adalah yang terbaik dan perlu mendapat dukungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota," katanya.

Pemkab/pemkot hanya perlu untuk menyediakan parabola agar siaran itu mudah diakses..***4***
(T.E016/B/Farochah/Farochah) 16-03-2015

Pewarta: Evalisa Siregar
:

COPYRIGHT © ANTARA 2026