Doloksanggul, Sumut 16/2 (Antara) - Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Pemkab Humbahas menyebutkan , dari jumlah total 128.947 penduduknya yang tercatat sebagai wajib e-KTP, hingga hari ini, Senin (16/2), baru sejumlah 54.886 warga yang sudah memiliki kartu elektronik identitas kependudukan tersebut.
Menurut Tuah Hasian Gultom, Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Disdukcatpil di Doloksanggul. Jumlah yang telah memperoleh e-KTP tersebut menyisakan sebanyak 74.061 jiwa penduduk masih belum memiliki kartu dimaksud.
“Jumlah tersebut, ada yang sudah terekam namun identitas kependudukannya belum keluar, ada juga yang hingga hari ini, sama sekali belum melakukan perekaman,” ujarnya.
Dikatakannya, rendahnya jumlah kepemilikan e-KTP tersebut, sebagian besar dikarenakan faktor kesadaran masyarakat tentang administrasi kependudukan masih belum menjadi kebutuhan yang utama.
“Pengurusan administrasi dimaksud baru dikebut ketika ada urusan urusan penting bagi mereka, seperti kelengkapan anak anak mau sekolah, atau ada anggota keluarga yang berniat merantau ke luar daerah. Itu sudah menjadi rahasia umum,” ungkapnya.
“Padahal, sejak bulan Januari 2015, pencetakan E-KTP di Kabupaten Humbahas sudah dimulai secara reguler dengan permohonan seperti biasa. Dimana, setelah pembersihan data, hasil perekaman di Kecamatan langsung dikirimkan ke server pusat data di Dirjen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri. Makanya, kita tetap stand by untuk melakukan pencetakan melalui proses tersebut. Itu untuk menghindari adanya kemungkinan e-KTP ganda,” sebutnya.
Harapnya, seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman dengan secepatnya dapat melakukan perekaman. Sehingga, tertib administrasi sebagai salah satu program yang telah dicanangkan secara nasional dapat terwujud di daerah itu.