Tanjungbalai, Sumut, (Antara) - Pedagang pakaian bekas (monza) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), meminta Menperindag RI, Rahmat Gobel, mencabut larangan inport pakaian bekas yang katanya mengandung bakteri dan jamur.
"Keberadaan pakaian bekas sangat membantu ekonomi masyarakat. Pedagang dan pembeli sama-sama diuntungkan. Jika Menperindag, tidak mencabut surat edaran larangan menggunakan pakaian bekas, kami terancam kehilangan pekerjaan" ujar pedagang pakaian bekas di pasar TPO Tanjungbalai, Mulia Simatupang di Tanjungbalai, Sabtu.
Menurut dia, jika pakaian bekas mengandung virus, bakteri atau jamur, dipastikan banyak pedagang yang terkena panyakit. Karena sebelum sampai ke tangan konsumen atau pembeli, yang lebih dulu menyentuh pakaian bekas adalah pedagang.
Sejak tahun 1990-an lalu, tidak sedikit masyarakat Tanjungbalai memakai pakaian bekas. Namun, hingga saat ini belum pernah terdengar ada pedagang atau pembeli yang tertular suatu penyakit gara-gara memakai pakaian bekas.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pakaian bekas yang kami (pedagang) jual, tidak mengandung virus, bakteri dan jamur. Jadi, larangan Menperindag tersebut terkesan mengada ada," katanya.
Ia melanjutkan, keberadaan pakaian bekas sangat membantu masyarakat. Misalnya, pedagang dan buruh bongkar muat mendapat penghasilan dari berjualan dan aktifitas lainnya.
Sementara itu, masyarakat ekonomi menengah kebawah sangat terbantu dengan adanya penjualan pakaian bekas. Artinya, dengan keuangan yang terbatas warga bisa belanja pakaian bekas yang kualitasnya masih layak pakai.
Pria paruh baya itu berharap, alasan yang ia kemukakan hendaknya menjadi pertimbangan Memperindag untuk memberi kelonggaran import pakaian bekas dari luar negeri.
Jika memang larangan tersebut sudah tidak bisa dirobah, katanya, atas nama ratusan pedagang di pasar TPO daerah setempat, Ia meminta pemerintah memberikan solusi terhadap masalah tersebut.
"Tanpa solusi, Menperindag hendaknya tidak mengeluarkan larangan yang dampaknya bisa 'membunuh', kami para pedagang," katanya.
Pedagang lainnya, Iskandar mengemukakan, pascamunculnya kebijakan Menperindag melarang penjualan pakaian bekas berdampak terhadap pasokan barang dari luar negeri dan mempengaruhi tingkat pendapatan masyarakat.
Itu karena selama ini banyak masyarakat Kota Tanjungbalai yang menggantungkan hidup dari aktitifitas bongkar muat dan jual beli pakaian bekas di pasar TPO.
Menurut dia, mengeluarkan larangan boleh boleh saja, namun hendaknya pemerintah lebih dulu menyiapkan solusi bagi pedagang yang akan kehilangan matapencaharian atau sumber penghasilan apabila larangan tersebut diberlakukan.
"Selaku rakyat dan warga negara kita harus patuh terhadap keinginan pemerintah, sebaliknya sebagai pemanggku kebijakan pemerintah harus mampu mensejahterakan rakyat dengan menciptakan lapangan pekerjaan," katanya. ***4***
(KR-YWK)
(T.KR-YWK/B/F.C. Kuen/F.C. Kuen) 15-02-2015 00:08:34
Pedagang Monza di Tanjungbalai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Sabtu, 14 Februari 2015 16:41 WIB 1807