Jakarta, 21/1 (Antara) - Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, berbagai asosiasi perikanan menginginkan larangan "transshipment" (alih muatan di tengah laut" untuk ditinjau ulang, karena menurunkan mutu komoditas perikanan yang ditangkap.
"Transshipment setuju dilarang untuk muatan ikan yang dibawa ke luar negeri untuk dicuri, tetapi untuk yang nelayan lokal jangan," kata Yussuf Solichien, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Yussuf, nelayan seperti di berbagai daerah di wilayah Indonesia bagian timur masih ada sejumlah lokasi yang belum ada tempat pendaratan ikan yang memadai.
Dengan demikian, lanjutnya, berapapun nelayan menangkap ikan tidak akan bisa menjual atau terserap seluruh hasil tangkapannya, padahal banyak pelaku usaha yang menggunakan pola kemitraan "bapak-anak asuh" yang membutuhkan alih muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.
"Jadi mohon dipertimbangkan, mana transshipment yang boleh dan mana yang tidak boleh," ucapnya.
Ia menegaskan bila alih muatan dilarang untuk hasil pencurian ikan ke luar negeri memang harus tidak diperbolehkan, tetapi jangan untuk nelayan lokal yang memang disalurkan untuk pasar dalam negeri.
Yussuf juga mengingatkan bahwa hal tersebut bergantung kepada kebutuhan hajat hidup orang banyak, apalagi nelayan merupakan pilar utama dari negara maritim seperti Republik Indonesia.
"Dengan larangan ini, nelayan dayung juga bisa ditangkap oleh aparat bila melakukan transshipment," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perikanan Indonesia (Gappindo) Herwindo mengeluhkan penurunan mutu ikan tuna yang antara lain karena kebijalkan "transshipment" atau pengalihmuatan di tengah laut.
"Dampak pelarangan transshipment dengan kapal-kapal angkut yang menuju pelabuhan Indonesia adalah jumlah tangkapan tuna makin sedikit dan terjadi penurunan mutu," kata Herwindo kepada Antara di Jakarta, Senin (12/1).
Menurut Herwindo, hal itu bisa berimplikasi kepada beragam hal terkait perekonomian sektor kelautan dan perikanan seperti kehilangan pasar tuna di luar negeri.
Selain itu, ujar dia, hal itu juga dapat mengakibatkan jumlah ekspor tuna Indonesia menjadi berkurang, padahal tuna merupakan salah satu komoditas ekspor nasional.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia juga pernah meminta kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan larangan "transshipment" atau alih muatan terhadap komoditas perikanan di tengah laut jangan dipukul rata.
"Kadin minta penerapan kebijakan 'transshipment' benar-benar melihat realitas di lapangan. Jadi, tidak dipukul rata," tukas Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto.
Menurut Yugi Prayanto, kebijakan larangan alih muatan penting untuk tidak dipukul rata karena Kadin mencatat bahwa tidak semua pelaku alih muatan tersebut belum tentu semuanya bermain nakal.
Asosiasi Perikanan Inginkan Larangan "Transshipment" Ditinjau Ulang
Rabu, 21 Januari 2015 13:21 WIB 1702