Simalungun, Sumut, 29/12 (Antara) - Sebanyak 180 narapidana (Napi) binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Pematangsiantar, Sumatera Utara, memperoleh remisi Natal, tujuh di antaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Klas II Pematangsiantar, M Sukardi Sianturi, Senin, menjelaskan bahwa napi yang bebas memperoleh remisi khusus Natal yang tidak berkaitan PP 99/2012 tentang narkoba, dan PP 28/2006 tentang kejahatan ringan.
Sedangkan berkaitan PP 99/2012 ada tujuh napi, PP 28/2006 18 napi, dan dari total 180 napi, 28 di antaranya surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakat, belum turun.
Sukardi mengatakan remisi bertujuan memotivasi dan menumbuhkan kesadaran agar para napi memelihara perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Sukardi juga mengajak para napi yang sedang menjalani masa hukuman untuk melakukan evaluasi dan intropeksi diri atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami harapkan perilaku (baik) ini terbawa pada kehidupan sehari-hari setelah menjalani masa hukuman, dan menjadi manusia yang berguna," kata Sukardi. ***1***
(T.KR-WRS/B/Farochah/Farochah)
180 Napi Lapas Siantar Peroleh Remisi Natal
Senin, 29 Desember 2014 16:49 WIB 1657