DPRD Pertanyakan Ganti Rugi Pembangunan Tower PLN
Rabu, 5 November 2014 19:51 WIB 1735
Medan, 5/11 (Antara) - DPRD Sumatera Utara mempertanyakan kepastian pembayaran ganti rugi dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap tanah masyarakat yang digunakan untuk membangun tower (menara) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Pangkalan Susu.
Dalam rapat dengan PLN di Medan, Rabu, anggota DPRD Sumut Syah Afandin mengatakan, pihaknya sering mendapatkan keluhan dari ratusan kepala keluarga (KK) yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tower tersebut.
Ratusan KK tersebut resah karena belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi meski tanahnya telah digunakan untuk membangun transmisi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pangkalan Susu.
Padahal, selain kehilangan tanahnya, risiko yang ditanggung masyarakat juga tinggi karena tinggal di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) yang dibangun PLN.
Masyarakat semakin resah karena sering mendapatkan informasi jika pembayaran ganti rugi tersebut kemungkinan tidak akan dilakukan disebabkan berbagai alasan, termasuk penyebutan pemanfaatn hutan negara.
"Sekarang baru disebutkan hutan negara, padahal masyarakat sudah disana sejak tahun 1958," kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut itu.
Plt GM Unit Induk Pembangunan Jaringan 2 Robert Purba mengatakan, pihaknya telah membayarkan ganti rugi untuk tapak pembangunan tower transmisi PLTU Pangkalan Susu itu.
Namun pembayaran ganti rugi untuk lahan lain belum dilakukan karena adanya informasi tentang dualisme dalam kepemilikan tanah masyarakat, terutama tanah di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu.
Kondisi itu menimbulkan kegamangan bagi PLN karena dapat memunculkan masalah hukum seperti yang terjadi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan basecamp PLTA Asahan 3.
Pihaknya telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam pembayaran ganti rugi tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Setelah mendapatkan supervisi dari Kejaksaan Tinggi Sumut, pihaknya akan membayarkan ganti rugi tersebut tanpa perantara dengan mentransfer dana melalui salah satu bank nasional.
"Akan segera dibayar tanpa perantara dengan ditransfer ke rekening masing-masing warga," katanya. ***3***
Biqwanto
(T.I023/B/B. Situmorang/B. Situmorang)